Sistem Manajemen Anti Penyuapan
ISO 37001:2016 adalah standar yang mengatur tentang sistem manajemen anti suap (anti-bribery management system). Standar ini digunakan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menghadapi risiko suap dalam organisasi. Suap merupakan salah satu penyebab yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sebuah institusi.
Standar ISO ini menyediakan kerangka kerja berstandar internasional dan diakui secara global untuk memberantas korupsi. Ketika organisasi telah berkomitmen mengimplementasikan ISO 37001, artinya organisasi telah memiliki pondasi kuat untuk menjalankan bisnisnya. Sertifikasi ISO 37001 menunjukkan komitmen terhadap publik dalam melakukan antisipasi terhadap ancaman penyuapan yang mungkin terjadi.
Manfaat ISO 37001:2016
Memiliki kontrol terhadap penyuapan
ISO 37001 memberikan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif melalui identifikasi, pencegahan, dan mengurangi risiko suap dalam organisasi. Standar ini memberikan kemudahan dalam mendeteksi dan mengontrol sejak dini apabila terdapat kegiatan Korupsi atau Suap.
Kepatuhan hukum anti penyuapan
Implementasi ISO 37001:2016 membantu organisasi memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Standar ini mencakup prinsip-prinsip yang sesuai dengan hukum internasional dan nasional. Sehingga organisasi dapat mengurangi risiko hukum, finansial, dan reputasi terkait dengan suap.
Meningkatkan reputasi organisasi
Organisasi dapat memperkuat reputasinya sebagai entitas berintegritas dan bertanggung jawab. Reputasi yang baik dapat meningkatkan kepercayaan para stakeholder termasuk pelanggan, investor, mitra bisnis, dan masyarakat.
Jaminan pihak berkepentingan
Standar ini memberikan jaminan kepada manajemen, relasi, rekan bisnis, dan para stakeholder lainnya bahwa organisasi telah melaksanakan antisipasi suap sesuai standar Internasional.
Diakui secara internasional
Implementasi ISO 37001:2016 membantu membangun budaya integritas organisasi serta memperkuat komitmen terhadap etika bisnis dan integritas. Dalam rangka pencegahan Korupsi dan Anti Suap, organisasi akan mendapatkan pengakuan dan bukti tertulis berstandar internasional.
Memiliki keunggulan kompetitif
ISO 37001:2016 adalah keunggulan kompetitif bagi organisasi. Standar ini menjadi bukti bahwa organisasi telah mengadopsi praktik anti suap sesuai standar dan kebijakan anti suap. Hal ini membantu organisasi meningkatkan daya saing dan kepercayaan pelanggan atau mitra bisnis.
Prinsip ISO 37001:2016
Prosedur yang proporsional
Organisasi mengimplementasikan Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun secara proporsional dengan Risiko Penyuapan yang ada.
Komitmen Pimpinan
Kebijakan yang dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan dan hasil analisis risiko yang terukur terlihat dalam praktik kepemimpinan yang efektif.
Manajemen Risiko
Isu internal dan eksternal (risiko negara, risiko sektor, risiko transaksi, risiko peluang bisnis dan risiko rekanan) terdokumentasi dan terlihat dalam Penilaian Maturitas Manajemen Risiko.
Due Diligence
Uji kepatutan dilakukan terhadap proses/personil/unit kerja dan para pemangku kepentingan yang mengkaji kebenaran lokasi, kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan anti korupsi yang dimiliki.
Komunikasi yang efektif
Kebijakan anti suap dikomunikasikan kepada seluruh pihak, baik internal dan eksternal melalui kegiatan sosialisasi dan diseminasi.
Monitoring dan Evaluasi
Tim Kepatuhan Internal dibentuk untuk melaporkan hasil monitoring berupa perubahan risiko, prosedur dan kebijakan yang menunjang efektifitas penerapan manajemen anti korupsi.
Hubungi Kami untuk Informasi Lebih Lanjut
Kami siap membantu Anda dalam pengembangan, implementasi, dan pemeliharaan sistem manajemen yang efektif dan efisien.